Kamis, 10 Desember 2020

Audit Dana-Dana Khusus

 

MAKALAH AUDIT SEKTOR PUBLIK

“Audit Dana-Dana Khusus”

 

Disusun Oleh             : Kelompok G

                                   Meliani Helena Suryanti Netha  (1710020150)

                                   Enjelita Tabbi                                      (1710020034)

                                   Ishak Ndun                                              (1710020112)

                                   Rosina Delfira Kenjam                         (1610020075)

                                   Kresensia Mitha Mahar               (1710020142

                                   Viona Jesica Marcus                                    (1710020182)

                                   Yumina Mabel                         (1610020198)

 

UNIVERSITAS NUSA CENDANA

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

JURUSAN AKUNTANSI

KUPANG 2020

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena RahmatNya kami dari kelompok G dapat  menyelesaikan makalah yang berjudul tentang Audit Dana-Dana Khusus. semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

HALAM JUDUL ................................ i

KATA PENGANTAR............................... ii

DAFTAR ISI.............................. iii

BAB I PENDAUHULUAN............................... 1

1.1 Latar Belakang.......................... 1

1.2 Rumusan Masalah............................ ............................ .......................... 1

1.3 Tujuan Masalah.......................... 1

BAB II PEMBAHASANA............................... 2

2.1 Pengantar Audit Dana.......................... 2

2.2 Esensi Audit Dana Dan Tujuan Audit Dana.......................... 5

2.3 Metodologi Audit.......................... 8

2.4 Pendahuluan Ck.......................... 9

2.5 Gambaran Umum Program- Ketentuan Program........................ 10

2.6 Pengendalian Dan Pelaporan Organisasi........................ 12

2.7 Dana Operasional Monitoring........................ 16

BAB III PENUTUP............................. 19

3.1 Kesimpulan........................ 19

DAFTAR PUSTAKA............................. 20

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah

Dana kas  merupakan harta perusahaan yang paling liquid sehingga sangat mudah untuk diselewengkan. Setiap hari hanpir seluruh transaksi dalam perusahaan menyangkut dengan kas, oleh karena itu perusahaan harus membuat suatu sistem yang kuat untuk mengontrol pengeluaran atau penerimaan dana kas.

Walaupun pengendalian intern yang dibuat oleh perusahaan kuat, namun tak selayaknya perusahaan yakin dengan manajemen dan sistem yang dibuat, perusahaan tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap dana kas dan seluruh akun dalam laporan keuangan perusahaan. Audit perusahaan juga turut serta dalam mengontrol sistem tersebut, selain itu audit juga memberikan kepercayaan bahwa laporan keuangan suatu perusahaan dapat dinyatakan benar. Sehingga setiap perusahaan terutama perusahaan yang besar wajib mengaudit perusahaannya.

1.2    Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian audit dana?

2.      Bagimana proses audit dana?

3.      Apakah esensi dan tujuan audit dana?

4.      Bagaimana metodologi audit dana?

1.3    Tujuan Penulisan

1.      Untuk menjelaskan apakah pengertian audit dana.

2.      Untuk memahami bagaimana proses audit dana.

3.      Untuk menjelaskan apakah esensi dan tujuan audit dana.

4.      Untuk memahami bagaimana metodologi audit dana.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Audit Dana

Auditing adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif berarti memeriksa dasar asersi serta mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut tanpa memihak dan berprasangka, baik untuk atau terhadap perorangan (atau entitas) yang membuat asersi tersebut. Sedangkan dana kas  merupakan harta perusahaan yang paling liquid sehingga sangat mudah untuk diselewengkan. Setiap hari hanpir seluruh transaksi dalam perusahaan menyangkut dengan kas, oleh karena itu perusahaan harus membuat suatu sistem yang kuat untuk mengontrol pengeluaran atau penerimaan dana kas. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Audit dana tergolong audit Khusus yang merupakan  jenis audit yang lebih bersifat untuk mencari dan mengungkap ketidakberesan, kejanggalan akuntansi dan transaksi keuangan serta hal-hal yang tidak sesuai dalam suatu kegiatan yang wajar.

Hibah dan kontribusi adalah bagian dari belanja yang disebut pembayaran transfer (transfer payment). Pembayaran transfer adalah transfer uang dari pemerintah kepada orang pribadi dan kepada berbagai jenis organisasi termasuk dunia usaha dan bagian dari pemerintah yang lain dimana pemerintah tidak secara langsung memperoleh barang/jasa sebagai pengembaliannya.

Hibah adalah pembayaran transfer yang tidak bersyarat. Ini berarti jika orang-orang atau organisasi yang  memenuhi kelayakan untuk memperoleh hibah, pembayaran yang tepat dapat dilakukan tanpa mengharuskan penerima memenuhi persyaratan yang lain. Sebaliknya kontribusi adalah pembayaran transfer yang harus memenuhi kriteria kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kontribusi. Pihak penerima harus terus menunjukan bahwa kriteria kinerja telah dipenuhi agar supaya biaya sepanjang perjanjian dapat diganti kembali.

Dalam rangka menyukseskan tercapainya tujuan yang telah disusun dalam rencana kerja pemerintah, terdapat program pemerintah yang melakukan penyaluran dana kepada masyarakat dimana dana itu sendiri berasal dari APBN. Penyaluran dana ini selanjutnya dikelola oleh satuan kerja pemerintah yang berkaitan dengan program tersebut.

Pemberian dana kepada publik yang dikelola oleh satuan kerja pemerintah yang membawahi program ini dapat dikategorikan pembayaran transfer yang bersifat kontribusi dimana satuan kerja pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya kepada pemerintah selaku pemberi dana. Untuk memastikan bahwa satuan kerja pemerintah telah menjalankan program dengan efektif, ekonomis, dan efisien serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maka perlu dilakukan audit atas pengelolaan dana untuk program tersebut.

Dana penyaluran kepada masyarakat ini dikelola secara terpisah oleh departemen yang berkaitan sesuai dengan tujuannya. Sebagai contoh, Dana Penyaluran Subsidi Bahan Bakar Minyak untuk sekolah-sekolah dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dana Untuk Penanggulangan Bencana Alam, dan Dana Untuk Jaring Pengaman Sosial dikelola oleh Departemen Sosial. Departemen Pemerintah ini berfungsi sebagai Institusi Administrasi.

Departemen Pemerintah dan satuan kerja dibawahnya harus menjamin keamanan dan integritas dari dana penyaluran kepada masyarakat yang dikelolanya, menjadwalkan dan melakukan penyerahan dana tersebut sesuai dengan tujuan penyerahan dana tersebut. Institusi administrasi tidak boleh keliru mengelola dana ini, melakukan pembebanan administrasi yang dibebankan kepada dana ini serta mengubah dana tersebut menjadi dana untuk aplikasi pembayaran.

Dalam mengaudit dana penyaluran kepada masyarakat ini, proses audit dapat dilakukan terhadapt empat hal yaitu sebagai berikut:

1.   Audit terhadap pendapatan dana

Audit terhadap pendapatan dana harus berfokus terhadap masalah-masalah berikut:

a)   Kesalahan dalam pencatatan penerimaan dana dari pemerintah atau menerima dana tanpa ada dokumen formal yang membatasi penerimaan dana dari pemerintah.

b)   Kesalahan dalam penyetoran dana penyaluran dalam bank serta menetapkan bendahara lain yang tidak terotorisasi.

2.   Audit terhadap alokasi dana

Audit terhadap alokasi dana harus berfokus terhadap masalah-masalah berikut:

a)   Apakah program alokasi telah ditelaah dan disahkan oleh departemen yang berkaitan

b)   Apakah dana telah dialokasikan dengan meminta penerima untuk memenuhi syarat kelayakan terlebih dahulu

c)   Apakah dana telah dialokasikan dan telah ditutup, apakah institusi administrasi mengenakan biaya administrasi, mendapatkan pendapatan lain-lain dari penyaluran tersebut.

d) Apakah ada dana alokasi yang tidak terbayarkan karena terlalu banyak pihak perantara atau ada dana yang ditahan ditingkat-tingkat tertentu sehingga masyarakat yang berhak tidak menerima dana penyaluran tersebut.

3.   Audit terhadap belanja dana

Audit terhadap belanja dari dana penyaluran harus berfokus pada masalah-masalah berikut:

a)   Penyalagunaan dana penyaluran oleh institusi administrasi yaitu dengan membebankan beban institusi administrasi sebagai beban administrasi dana penyaluran.

b)   Pengalokasian kembali barang-barang yang diperoleh melalui dana penyaluran untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memindahkan otorisasi penggunaan kepada pihak atau orang lain.

4.   Audit terhadap manajemen dana

Audit terhadap manajemen berfokus pada masalah berikut:

a)    Apakah sistem pengendalian intern dapat diandalkan dan efektif

b)   Apakah terdapat pemeriksaan yang tegas dan formalitas dalam pemberian persetujuan atas penjadwalan, pengalokasian dan aplikasi dana.

c)    Apakah terdapat manajemen terhadap barang-barang fisik

d)   Apakah harga penjualan barang-barang fisik ditelaah oleh administrasi harga

e)    Apakah pembukaan rekening sesuai dengan peraturan yang ditetapkans

 

 

2.2        Esensi Audit Dana Dan  Tujuan Audit Dana

1.   Esensi Audit Dana

Inti dari audit terhadap hibah dan kontribusi adalah menentukan  apakah manajemen keuangan dan pengendalian telah didukung dengan bukti yang jelas. Harus terdapat bukti yang jelas mengenai hal-hal berikut:

1.   Integritas dalam perancangan program sesuai dengan kepentingan masyarakat

2.   Dukungan dalam pengambilan keputusan pada semua tingkat manajemen

3.   Ketersediaan informasi manajemen yang tepat waktu, relevan dan dapat diandalkan baik informasi keuangan maupun nonkeuangan

4.   Manajemen risiko

5.   Penggunaan sumber daya yang efisien, efektif dan ekonomis

6.   Akuntabilitas penggunaan sumber daya

7.   Lingkungan pengendalian yang mendukung

8.   Ketaatan terhadap otoritas dan memelihara aktiva

9.   Memonitor dan melaporkan hasil aktual

Manajemen keuangan adalah bagian penting dari program penyaluran dana serta  mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan melalui sumber daya yang diberikan kepada manajer program. Terdapat 3 (tiga) bagian penting dari manajemen keuangan yaitu:

1)   Manajemen risiko dan Pengendalian.

Bagian ini penting karena organisasi mengidentifikasi risiko-risiko  yang dihadapi (semua hal yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan) dan bagian ini menetapkan rancangan kerangka untuk mengelola dan mengendalikan risiko tersebut. Bagian penting dari manajemen dan pengendalian risiko adalah lingkungan yang menyampaikan tujuan, nilai dan etika dari organisasi.

2)   Informasi.

Bagian ini penting karena organisasi menetapkan prosedur untuk mengatur dan melindungi integritas data mereka dan menghasilkan informasi yang diperlukan manajer untuk melakukan kegiatan dan mempertanggungjawabkan kegiatan mereka. Organisasi harus menyajikan informasi setiap kali diperlukan. Bagian ini termasuk manajemen sistem informasi dan informasi kinerja keuangan dan non keuangan (operasional dan program)

3)   Manajemen sumber daya.

Bagian dari manajemen keuangan ini berfokus pada mengatur dan mengarahkan sumber daya organisasi secara ekonomis, dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi. Bagian ini termasuk rencana strategik, analisis dan dukungan untuk keputusan.

Risiko didefinisikan sebagai keadaan di mana tidak ada perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian (exposure to the chance of failure or loss).Semua yang dilakukan pemerintah mengandung risiko. Administrasi publik yang bertanggung jawab tidak berarti menghapus semua risiko karena menghapus semua risiko adalah tidak mungkin dan tidak akan tercapai. Bertanggung jawab berarti mengelola risiko yaitu menetapkan risiko apa, seberapa besar risiko yang dapat diterima berhubungan dengan hasil dari program yang diharapkan, dan selanjutnya mengatur operasinya. Risiko selalu ada. Pengelolaan risiko mencakup kehati-hatian, penerimaan dan pengendalian, penghindaran dari risiko semaksimal mungkin dan diversifikasi dan pembagian risiko apabila itu praktis.

Manajemen risiko umumnya terdiri dari langkah-langkah yaitu menjelaskan tujuan, mengidentifikasi risiko, memperkirakan risiko, memperlakukan risiko (treat risk), memonitor dan menelaah. Pendekatan atribut (attribute approach) dapat digunakan untuk mengidentifikasi risiko dalam program hibah dan kontribusi. Pendekatan ini menggunakan atribut dari program hibah dan kontribusi yang dikelola dengan baik.  Dengan atribut ini sebagai dasar, auditor dapat memperkirakan apa yang salah dalam program, apa kesalahan itu dan seberapa serius kesalahan itu.

Atribut dari program hibah dan kontribusi yang dikelola dengan baik terdiri dari:

1.        Memilih pendanaan program yang tepat – apakah hibah atau kontribusi – dengan mencapai keseimbangan antara prinsip-prinsip akuntabilitas kepada dewan (Parliament), analisa biaya/keuntungan yang baik, manajemen risiko, dan perlakuan yang baik terhadap penerima dana program.

2.        Manajemen program pada semua tingkat dapat menjelaskan bagaimana penerima dana diharapkan mendapatkan keuntungan dari pemberian dana dan untuk apa pemberian dana tersebut (to what end).

3.        Petugas program mengerti siapa yang menjadi tujuan penyaluran dana, atas kondisi-kondisi apa, untuk tujuan apa dan dalam jumlah berapa.

4.        Pihak-pihak yang mungkin dapat menerima dana mengetahui program yang ada.

5.        Dana digunakan untuk tujuan yang telah disetujui

6.         Masalah dengan proyek dan program dengan cepat diselesaikan.

7.         Pelaporan manajemen menunjukkan pengetahuan yang baik atas kinerja program

8.         Uang yang harus diserahkan kepada pemerintah harus dikumpulkan.

2.   Tujuan Audit

Audit atas program penyaluran dana tunai kepada masyarakat tergolong               audit ketaatan dan audit kinerja. Karena itu dalam menyusun prosedur audit dalam rangka mengumpulkan bukti audit perlu ditetapkan tujuan audit ketaatan dan tujuan audit kinerja yang berkaitan dengan program tersebut. Tujuan audit ketaatan atas penyaluran dana kepada masyarakat dijabarkan dalam tiga tepat yaitu:

1.      Tepat Sasaran. Bahwa program yang diluncurkan oleh pemerintah benar-benar diterima oleh keluarga miskin yang ditetapkan.

2.      Tepat Jumlah. Bahwa besarnya bantuan yang diberikan oleh  pemerintah melalui program ini diterima keluarga miskin dengan jumlah sesuai yang telah ditetapkan.

3.      Tepat Waktu. Bahwa dana/manfaat yang disalurkan melalui penanggung jawab, pelaksana kegiatan program diterima oleh keluarga miskin pada bulan yang telah ditetapkan dengan jumlah per keluarga miskin sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Tujuan audit kinerja penyaluran dana tunai adalah untuk menilai kinerja dari program penyaluran dana sesuai. Kinerja program ini dinilai dengan membandingkan pencapaian program dengan kriteria evaluasi yang telah ditetapkan. Tujuan audit kinerja penyaluran dana tunai berkaitan dengan ditemukannya masalah-masalah yang teridentifikasi menghambat kelancaran penyaluran dana tunai kepada keluarga miskin. Masalah-masalah tersebut antara lain:

a.            Tidak maksimalnya kegiatan sosialisasi karena singkatnya rentang waktu yang tersedia.

b.            Faktor keamanan, geografis dan administratif, pada daerah-daerah yang terpencil yang tidak kondusif dan faktor-faktor kependudukan lainnya yang berpengaruh seperti adanya pengungsi yang berpindah dari satu daerah ke daerah yang lain.

c.            Tidak adanya dukungan dana bantuan operasional dan pengendalian (BOP) di semua tingkatan

 

2.3        Metodologi Audit Dana.

Metodologi dalam audit atas Dana terdiri dari 4 (empat) tahap yaitu:

1.    Tahap Perencanaan

Dalam tahap ini auditor harus memahami dasar penugasan audit dan memahami program secara menyeluruh. Pemahaman ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tujuan audit.

Tujuan audit inilah yang menjadi dasar dalam merencanakan prosedur-prosedur audit yang akan dilakukan. Dalam bagian dasar penugasan audit, auditor harus memahami hal-hal sebagai berikut:

·      Latar belakang audit

·      Dasar audit

·      Ruang lingkup audit

·      Tujuan audit

·      Sasaran audit

·      Periode audit, dan

·      Waktu pelaksanaan audit

Pemahaman atas dasar penugasan audit dan program yang diaudit dilakukan untuk:

·      Memahami pengendalian manajemen yang ada dalam program

·      Mengidentifikasi risiko bawaan dan pengendalian program dan serta memperkirakan tingkat risiko tersebut.

·      Mengidentifikasi kriteria evaluasi kinerja program

·      Mengidentifikasi pembatasan khusus dalam peraturan dan perundangan yang harus ditaati dalam pelaksanaan program

2.   Tahap Pengujian

Dalam tahap ini auditor melakukan prosedur audit yang ada dalam rencana program audit untuk mengumpulkan bukti dalam menilai kinerja program dan memastikan apakah program telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditetapkan.

3.   Tahap pelaporan

Dalam tahap ini auditor melaporkan temuan audit dan rekomendasi.

 

 

2.4    Pendahuluan CK

·      Pendahuluan

1.   Latar Belakang Audit

         Subsidi BBM yang dilakukan selama ini terasa kurang tepat sasaran. Pada kenyataannya subsidi tersebut lebih banyak dinikmati oleh industri dan para pemilik kendaraan pribadi yang termasuk lapisan masyarakat berpenghasilan tinggi. Selain itu subsidi pada dasarnya sangat memberikan APBN.

 Dengan kenyataan ini,pemerintah RI telah mengambil keputusan untuk mengurangi subsidi BBM ini,tetapi  pengurangan /penghematan subsidi  ini kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat yang lebih berhak menerima yaitu masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat miskin.

        Sebagai kosekuensi logis dari pengurangan  subsidi BBM ini,terjadi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok masyarakat . Untuk menghindari efek inflatoir ini,pemerintah telah menyiapakan sejumlah paket kompensasi social.

       Dengan paket kompensasi social ini diharapkan kelompok masyarakat berpendapatan rendah akan terlindungi dari dampak inflasi yang bisa menurunkan pendapatan akibat kenaikan harga barang- barang kebutuhan pokok dan daya beli kelompok  masyarakat miskin tidak makin menurun.

2.   Ruang Lingkup Audit

      Audit dilaksanakan di tingkat Pusat dan tingkat Daerah yang meliputi kabupaten,Kecamatan seta Desa.

3.   Tujuan Audit

     Audit bertujuan untuk  menilai keberhasilan upaya pemerintah dalam mengatasi dampak kenaikan harga BBM bagi masyarakat berpenghasilan rendah,dan memberikan rekomendasi jika dijumpai kelemahan dalam kaitannya dengan peningkatan efektivitas dan efisiensi dari pelaksaan program. Keberhasilan pelaksaan program  tersebut dijabarkan dalam “Tiga Tepat”

a)       Tepat Sasaran,yaitu program yang diluncurkan oleh pemerindah  benar-benar diterima oleh keluarga miskin/berpenghasilan rendah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

b)       Tepat jumlah,yaitu besaran bantuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui program ini diterima keluarga miskin/berpenghasilan rendah sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan .

c)       Tepat Waktu,yaitu dana/manfaat yang disalurkan melalui penanggung jawab pelaksana kegiatan program diterima oleh keluarga miskin/berpenghasilan rendah pada saat dibutuhkan.

4.   Sasaran Audit

       Sasaran audit meliputi pelaksaan  kegiatan-kegiatan yang menunjang program. Untuk       tiba pada simpulan audit yang diharapkan ,maka audit akan dilaksanakan pada seluruh       provinsi pendukung program.

5.   Periode Audit

        Periode yang diaudit adalah 1 oktober sampai dengan 31 Desember 2000

6.   Waktu Pelaksaan Audit

Audit direncanakan mulai pada bulan Desember 2001 sampai bulan januari 2002,Laporan hasil audit sudah diterima istitusi  pada tanggal 22 februari 2002.

2.5    Gambaran Umum Program

Tujuan dan Sasaran Program Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Tunai, makan Tujuan dan Sasaran Program adalah sebagai berikut: Tujuan Program:

a)   Melindungi masyarakat atau keluarga miskin dari dampak langsung atas kenaikan harga BBM.

b)    Mempertahankan kemampuan daya beli kebutuhan energi masyarakat keluarga miskin.

c)    Menjaga stabilitas dan gejolak sosial masyarakat yang rentan terhadap pengaruh psikologis Sasaran Program:

a.    Masyarakat: adalah sasaran utama penerima bantuan dana tunai yaitu keluarga miskin dengan kriteria yang telah disepakati di tingkat Desa

b.    Lokasi: adalah daerah yang mendapatkan alokasi bantuan dana tunai yaitu Kabupaten/Kota yang secara umum mempunyai tingkat keparahan kemiskinan penduduk relatif tinggi.

Target Penerima Subsidi Program Target penerima subsidi adalah keluarga miskin dengan target penerima sejumlah 6.666,67 KK dengan jumlah dana bantuan berjumlah Rp. 200 milyar. Besarnya subsidi adalah untuk masing-masing KK Rp. 10.000/bulan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai Oktober s.d Desember 2000.

Mekanisme Penyaluran Penyaluran dana tunai didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.   Seluruh kegiatan harus diketahui oleh seluruh masyarakat dengan mudah dan terbuka (transparency)

2.   Seluruh anggota masyarakat harus berperan aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan di dalam program (participation)

3.   Penyaluran subsidi dilakukan dengan cepat dan langsung kepada masyarakat penerima (Quick disbursement)

4.   Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun administratif.

1.   Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima bantuan melalui mekanisme sebagai berikut:

a.      Masyarakat melalui musyawarah desa guna menentukan nama-nama kk miskin yang layak menerima dan masuk dalam daftar prioritas penerima dana tunai selanjutnya dikirim ke kecamatan.

b.      Tim pengendali kecamatan menilai usulan dari setiap desa, kemudian ditetapkan menjadi keputusan camat, selanjutnya diusulkan kepada kepala dinas pmd kabupaten/kota.

c.      Tim pengendali kabupaten/kota bersama masyarakat independen (lsm, perguruan tinggi dan kelompok masyarakat lainnya) selanjutnya ditetapkan melalui keputusan kepala kantor/dinas pmd dan menginformasikan ke camat dan kepala desa/lurah;

d.      Penentuan tersebut juga harus mempertimbangkan bahwa desa-desa yang telah menerima bantuan dari program ppk, p3dt, p2kp dan pmdke tidak masuk dalam daftar prioritas.

2.   Ketentuan Penyaluran

Penyaluran dana tunai diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Yang berhak mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke KPKN adalah Bendaharawan Dana Pembangunan Desa dan Kelurahan Kantor/Dinas PMD Kabupaten/Kota setempat

2. SPP yang diajukan dilampiri dengan:

a.    Alokasi Penerima Bantuan Dana Tunai yang dirinci per Kecamatan dan jumlah KK Miskin penerima subsidi per Desa sesuai pada Form AK-02 dan Form AK-03

b.   Surat Keputusan Kepala Kantor/Dinas PMD Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota yang berisi Alokasi Penerima Bantuan Dana Tunai per kecamatan dan Desa;

c.    Kuitansi tanda terima sesuai Form AK-04 3. Atas dasar SPP yang disampaikan Bendaharawan Dana Pembangunan Desa dan Kelurahan Kabupaten/Kota setempat KPKN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah meneliti dan menguji kebenaran SPP tersebut dengan transfer dana dari Rekening kas Negara

2.6 Pengendalian Dan Pelaporan

Monitoring dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa/Kelurahan. Monitoring dilakukan baik oleh aparat Pemerintah maupun Lembaga Masyarakat Non Pemerintah. Jadwal monitoring dilakukan secara reguler maupun insidentil dan ditujukan kepada institusi penyalur dana dan pengelola kegiatan maupun penerima langsung dana tunai. Monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa dana tunai diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu dan cara yang tepat.

Tujuan Monitoring dan Evaluasi adalah :

·      Mengetahui perkembangan realisasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

·      Mengetahui permasalahan yang muncul di dalam pelaksanaan kegiatan baik di institusi pelaksana maupun di lapangan dan memberikan alternatif pemecahannya.

·      Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan dan memberikan rekomendasi.

·      Memperlancar pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran di lapangan.

Untuk kebutuhan pengendalian pelaksanaan, maka laporan-laporan pelaksanaan kegiatan di setiap tingkatan pemerintahan harus dapat memberikan manfaat bagi pengambilan keputusan yang tepat, cepat dan akurat demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program di masing-masing tingkatan. Hampir seluruh program tersebut disusun dan direkapitulasi ke tingkat yang lebih tinggi berdasarkan laporan dari tingkat di bawahnya. Dalam rangka keterbukaan informasi, laporan tersebut dapat diberikan kepada pihak yang memerlukan. Pelaporan kinerja pelaksanaan secara rutin dilaporkan ke tingkatan di atasnya (Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat) melalui jalur struktural dan fungsional dengan mekanisme secara berjenjang sebagai berikut:

1.   Pelaporan Struktural

a.    Desa

Laporan dari desa/kelurahan disampaikan ke kecamatan dalam bentuk format laporan Kepala Desa/Lurah tentang penerima dana tunai. Form LP-01.

b.   Kecamatan

Camat merekap laporan dari desa/kelurahan dan selanjutnya disampaikan kepada Tim  Pengendali Tingkat Kabupaten/Kota tentang jumlah penerima dana tunai per desa/kelurahan. Form LP-02.

c.    Kabupaten/Kota

Sekretaris Tim Pengendali Kabupaten/Kota merekap laporan dari kecamatan dan  selanjutnya disampaikan kepada Tim Pengendali Tingkat Pusat dan tembusan ke Gubernur Cq Sekretaris Tim Pengendali Provinsi. Form LP-03.

d.   Provinsi

Sekretariat Pengendali tingkat Provinsi (Cq. Kantor PMD Provinsi) menyusun rekap hasil tembusan laporan realisasi penyerapan dana tunai berdasarkan laporan dari Tim Pengendali Tingkat Kabupaten/Kota di wilayahnya dan melaporkan ke Sekretariat Tim Pengendali Pusat paling lambat 2 (dua) minggu setelah menerima laporan dari Tim Pengendali Tingkat Kabupaten/Kota. Form LP-04.

e.    Pusat

Sekretaris Pengendali Tingkat Pusat menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana tunai per Kabupaten kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Keuangan dan Tim Sosialisasi BBM Pusat.

2. Pelaporan Jalur Fungsional

KPKN setelah menerbitkan SPM untuk semua desa/kelurahan dan kelompok masyarakat melaporkan rekapitulasinya per kecamatan dan kabupaten/kota kepada Kanwil Ditjen Anggaran dengan tembusan kepada Ditjen Anggaran Departemen Keuangan dan Tim Pengendali Tingkat Kabupaten/Kota.

3. Form Laporan

a.    Form AK-01. Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan dan Lampiran, Daftar hadir       Musyawarah Desa/Kelurahan.

b.   Form AK-01b, Daftar Nama Penerima Bantuan

c.    Form-AK 02, Daftar Alokasi Bantuan

d.   Form-AK 03, Rekapitulasi Alokasi Penerima Bantuan

e.    Form-AK 04, Tanda Terima Bendaharawan DPD/K

f.     Form-TT 01, Tanda Terima Desa/Kelurahan

g.   Form-LP 02, Laporan Realisasi Penyerapan Kecamatan

h.   Form-LP 03, Laporan Realisasi Penyerapan Kabupaten/Kota

i.     Form-LP 04, Laporan Realisasi Penyerapan Provinsi

§  Pengukuran Keberhasilan

Pelaksanaan Program Penyaluran Dana Tunai diarahkan pada Tiga Tepat yaitu:

1)      Tepat Sasaran. Bahwa program yang diluncurkan oleh pemerintah benar-benar diterima oleh keluarga miskin yang ditetapkan.

2)     Tepat Jumlah. Bahwa besarnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui program ini diterima keluarga miskin dengan jumlah sesuai yang telah ditetapkan.

3)      Tepat waktu. Bahwa dana/manfaat yang disalurkan melalui penanggung jawab pelaksana kegiatan program diterima oleh keluarga miskin pada bulan Oktober, November dan Desember masing-masing Rp. 10.000

Tujuan Audit dan Prosedur Audit Program Penyaluran Dana Tunai

a.      Target

Faktor Kunci Keberhasilan

 

Masalah

 

 

 

Tujuan Audit

:

:

 

:

Pencapaian Target

Penyaluran Bantuan KK Miskin belum sepenuhnya mencapai target

Untuk menilai pencapaian target penyaluran dana bantuan KK Miskin

Prosedur Audit :

1.      Dapatkan realisasi jumlah penyaluran bantuan per Kabupaten.

2.      Dapatkan jumlah bantuan sesuai rencana (Lampiran Surat Keputusan Otorisasi).

3.      Simpulan mengenai pencapaian target.

4.      Wawancara dengan Tim Pengendali Kabupaten mengapa target tidak tercapai (jika       ada  masuk dalam daftar penyebab).

b.       Sasaran

Factor Kunci Keberhasilan

Masalah

Tujuan Audit

:

:

:

ketepatan pada sasaran

masih terdapat masyarakat penerima bantuan dana tunai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanan dana tunai subsidi

untuk menilai apakah  penyaluran dana tunai telah tepat

Prosedur Audit:

1.        Dapatkan dan lakukan pengujian atas dokumen (examine) untuk menentukan jumlah  KK miskin penerima bantuan yang ditentukan melalui musyawarah desa. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

a.    Form AK-01 (Berita Acara Musyawarah Desa)

b.    Daftar Hadir Musyawarah Desa

c.    Form Ak-01b mengenai nama-nama KK Miskin Penerima Bantuan

d.    Form AK-02 mengenai nama-nama Desa/Kelurahan penerima bantuan

e.    Form AK-03 Rekapitulasi Penerima Bantuan

2.        Simpulkan jumlah KK penerima yang didukung dokumen musyawarah dan jumlah KK  penerima yang tidak didukung oleh dokumen wawancara.

3.        Lakukan pencocokan Data KK Miskin dari Form-Form di atas.

4.        Simpulkan jumlah KK miskin yang berbeda antar dokumen yang berhubungan penentuan KK miskin.

5.        Wawancara (konfirmasi) ke Tim Pengendali Kabupaten tentang jumlah KK Miskin yang menerima bantuan dari program PPK, P3DT, P2KP, dan PDM-DKE.

6.        Simpulkan jumlah KK Miskin yang menerima bantuan dari program tersebut.

7.        Wawancara/konfirmasi ke KK miskin tentang apakah mereka ikut musyawarah desa untuk menentukan KK Miskin penerima bantuan.

8.        Simpulkan Jumlah KK Miskin penerima bantuan yang tidak pernah ikut musyawarah.

9.        Simpulan ketepatan sasaran yaitu jumlah KK miskin diseleksi dan tidak diseleksi. Formula kinerja = 1 – (Jumlah KK miskin tidak melalui seleksi/Jumlah KK miskin melalui seleksi).

10.    Wawancara untuk mengetahui sebab-sebab terjadi penyimpangan sasaran (jika ada masuk dalam daftar penyebab).

c.    Organisasi

Faktor Kunci Keberhasilan

Masalah

 

Tujuan Audit

:

:

 

:

Eksistensi Organisasi

Masih terdapat perangkat organisasi penyalur bantuan dana tunai tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran

Untuk menilai perangkat organisasi yang dikembangkan apakah sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan

Prosedur Audit:

1.        Dapatkan data mengenai jumlah perangkat organisasi yang diterbitkan dalam rangka penyaluran di tingkat Propinsi (SK Gubernur), Kabupaten/Kotamadya (SK Bupati/Walikota), Kecamatan (SK Camat), Kelurahan/Desa (Penunjukkan Kades/Lurah).

2.        Dapatkan data mengenai perangkat organisasi sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan.

3.        Teliti apakah perangkat organisasi sesuai juklak, dan berapa jumlahnya.

4.        Simpulkan tingkat ketepatan jumlah perangkat organisasi. Formula Kinerja= 1 – (Perangkat organisasi tidak sesuai juklak/Perangkat Organisasi).

5.        Wawancara untuk mengetahui sebab-sebab penyimpangan penggunaan perangkat organisasi (Jika ada masuk dalam daftar penyebab).

2.7 Dana Operasional Monitoring

1.      Dana operasional

 

Faktor kuncikeberhasilan

Masalah

 

 

Tujuan audit

:

:

 

 

:

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

Masih terdapat pelaksanaan Tupoksi penyaluran bantuan dana tunai tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Dana Tunai

Subsidi BBM Untuk menilai pelaksanaan Tupoksi apakah sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan

 

Prosedur Audit:

1.   Dapatkan Tupoksi masing-masing jenis organisasi di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa

2.   Pelajari dan teliti apakah pelaksanaan Tupoksi sesuai dengan Tupoksi dalam juklak

3.   Simpulkan tingkat ketepatan pencapaian rencana kerja

4.   Formula = 1 – (Penyimpangan pelaksanaan Tupoksi/Jumlah Tupoksi yang ditetapkan)

5.   Wawancara untuk mengetahui sebab-sebab penyimpangan pelaksanaan Tupoksi (Jika ada masuk dalam daftar penyebab).

2.   Penyerapan dana

Faktor kunci keberhasilan

Masalah

 

 

Tujuan audit

:

:

 

 

:

Penyerapan Dana Bantuan dan Operasiona

Masih terdapat penyerapan dana bantuan dan dana operasional tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Dana Tunai Subsidi

BBM Untuk menilai penyerapan dana apakah sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan

Prosedur Audit:

1.        Dapatkan jumlah dana bantuan yang sudah disalurkan

2.        Dapatkan jumlah dana operasional yang terealisasi

3.        Cutoff jumlah dana tunai yang disalurkan sampai dengan 31 Desember 2000

4.        Cutoff jumlah dana operasional sampai dengan 31 Desember 2000

5.        Tentukan jumlah dana bantuan dan operasional yang tidak terserap sampai dengan 31 Desember 2000

6.        Simpulkan tingkat penyerapan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan

a.        Formula Kinerja = 1 – (Jumlah pencairan dana tidak tepat waktu/total dana)

7.        Wawancara untuk mengetahui sebab-sebab terjadi penyimpangan dari jadwal waktu yang ditetapkan (Jika ada masuk dalam daftar penyebab)

 

 

 

3.   Penyaluran dana

 

Faktor kunci keberhasilan

Masalah

 

 

Tujuan audit

:

:

 

 

:

Ketepatan penyaluran

Masih terdapat penyaluran bantuan dana tunai tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Tunai Subsidi

BBM  Untuk menilai apakah pelaksanaan penyaluran dana tunai sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan

Prosedur Audit:

1.        Dapatkan dan lakukan pemeriksaan atas dokumen penyaluran dan pembayaran apakah sesuai dengan data KK Miskin. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

a.     Form AK-04 (Tanda Terima Cash Transfer oleh PjAK)

b.    Form TT –01 (Tanda Terima oleh KK Miskin)

c.     Surat Permintaan Pembayaran

d.    Surat Perintah Membayar

e.     Form AK-02 dan AK-03

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTU

3.1    Kesimpulan

Auditing adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Audit dana tergolong audit Khusus yang merupakan  jenis audit yang lebih bersifat untuk mencari dan mengungkap ketidakberesan, kejanggalan akuntansi dan transaksi keuangan serta hal-hal yang tidak sesuai dalam suatu kegiatan yang wajar.

Dalam mengaudit dana penyaluran kepada masyarakat ini, proses audit dapat dilakukan terhadap 4 (empat) hal yaitu:

·      Audit terhadap Pendapatan Dana

·      Audit terhadap alokasi dana

·      Audit Terhadap Belanja Dana

·      Audit terhadap manajemen dana

Audit atas program penyaluran dana tunai kepada masyarakat tergolong audit ketaatan dan audit kinerja. Karena itu dalam menyusun prosedur audit dalam rangka mengumpulkan bukti audit perlu ditetapkan tujuan audit ketaatan dan tujuan audit kinerja yang berkaitan dengan program tersebut.

Metodologi dalam audit atas Dana terdiri dari 4 (empat) tahap yaitu:

·      Tahap Perencanaan

·      Tahap Pengujian

·      Tahap pelaporan

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http:// ID.wikipedia.org/audit-dana, tanggal akses 06 November 2014 pukul 20.15 WIB

 

http:// www.scribd.com/proses-audit-dana-.html, tanggal akses  06 November 2014 pukul 20.15 WIB

2 TAWARIK 17:1-9 PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN

Thema: Peningkatan Kualitas SDM melalui Pendidikan Klw ada pertanyaan bagaimana meningkatkan kualitas SDM? Ya jawabannya pasti pendidikan. N...