MAKALAH AUDIT SEKTOR PUBLIK
“Audit Dana-Dana Khusus”

Disusun
Oleh :
Kelompok G
Meliani Helena Suryanti Netha (1710020150)
Enjelita Tabbi (1710020034)
Ishak Ndun
(1710020112)
Rosina Delfira Kenjam (1610020075)
Kresensia Mitha Mahar
(1710020142
Viona Jesica Marcus (1710020182)
Yumina Mabel (1610020198)
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JURUSAN AKUNTANSI
KUPANG 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa karena RahmatNya kami dari kelompok G dapat menyelesaikan makalah yang berjudul tentang
Audit Dana-Dana Khusus. semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya.
DAFTAR ISI
HALAM
JUDUL ................................ i
KATA
PENGANTAR............................... ii
DAFTAR
ISI.............................. iii
BAB
I PENDAUHULUAN............................... 1
1.1
Latar Belakang.......................... 1
1.2
Rumusan Masalah............................ ............................ .......................... 1
1.3
Tujuan Masalah.......................... 1
BAB
II PEMBAHASANA............................... 2
2.1
Pengantar Audit Dana.......................... 2
2.2
Esensi Audit Dana Dan Tujuan Audit Dana.......................... 5
2.3
Metodologi Audit.......................... 8
2.4
Pendahuluan Ck.......................... 9
2.5
Gambaran Umum Program- Ketentuan Program........................ 10
2.6
Pengendalian Dan Pelaporan Organisasi........................ 12
2.7
Dana Operasional Monitoring........................ 16
BAB
III PENUTUP............................. 19
3.1
Kesimpulan........................ 19
DAFTAR
PUSTAKA............................. 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Dana
kas merupakan harta perusahaan yang
paling liquid sehingga sangat mudah untuk diselewengkan. Setiap hari hanpir
seluruh transaksi dalam perusahaan menyangkut dengan kas, oleh karena itu perusahaan
harus membuat suatu sistem yang kuat untuk mengontrol pengeluaran atau
penerimaan dana kas.
Walaupun
pengendalian intern yang dibuat oleh perusahaan kuat, namun tak selayaknya
perusahaan yakin dengan manajemen dan sistem yang dibuat, perusahaan tetap
harus melakukan pemeriksaan terhadap dana kas dan seluruh akun dalam laporan
keuangan perusahaan. Audit perusahaan juga turut serta dalam mengontrol sistem
tersebut, selain itu audit juga memberikan kepercayaan bahwa laporan keuangan
suatu perusahaan dapat dinyatakan benar. Sehingga setiap perusahaan terutama
perusahaan yang besar wajib mengaudit perusahaannya.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian audit dana?
2. Bagimana
proses audit dana?
3. Apakah
esensi dan tujuan audit dana?
4. Bagaimana
metodologi audit dana?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Untuk
menjelaskan apakah pengertian audit dana.
2. Untuk
memahami bagaimana proses audit dana.
3. Untuk
menjelaskan apakah esensi dan tujuan audit dana.
4. Untuk
memahami bagaimana metodologi audit dana.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Audit Dana
Auditing
adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara objektif berarti memeriksa dasar asersi serta
mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut tanpa memihak dan berprasangka, baik
untuk atau terhadap perorangan (atau entitas) yang membuat asersi tersebut. Sedangkan
dana kas merupakan harta perusahaan yang
paling liquid sehingga sangat mudah untuk diselewengkan. Setiap hari hanpir
seluruh transaksi dalam perusahaan menyangkut dengan kas, oleh karena itu
perusahaan harus membuat suatu sistem yang kuat untuk mengontrol pengeluaran
atau penerimaan dana kas. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Audit dana
tergolong audit Khusus yang merupakan
jenis audit yang lebih bersifat untuk mencari dan mengungkap
ketidakberesan, kejanggalan akuntansi dan transaksi keuangan serta hal-hal yang
tidak sesuai dalam suatu kegiatan yang wajar.
Hibah
dan kontribusi adalah bagian dari belanja yang disebut pembayaran transfer
(transfer payment). Pembayaran transfer adalah transfer uang dari pemerintah
kepada orang pribadi dan kepada berbagai jenis organisasi termasuk dunia usaha
dan bagian dari pemerintah yang lain dimana pemerintah tidak secara langsung memperoleh
barang/jasa sebagai pengembaliannya.
Hibah
adalah pembayaran transfer yang tidak bersyarat. Ini berarti jika orang-orang
atau organisasi yang memenuhi kelayakan
untuk memperoleh hibah, pembayaran yang tepat dapat dilakukan tanpa
mengharuskan penerima memenuhi persyaratan yang lain. Sebaliknya kontribusi
adalah pembayaran transfer yang harus memenuhi kriteria kinerja yang telah
ditetapkan dalam perjanjian kontribusi. Pihak penerima harus terus menunjukan
bahwa kriteria kinerja telah dipenuhi agar supaya biaya sepanjang perjanjian
dapat diganti kembali.
Dalam
rangka menyukseskan tercapainya tujuan yang telah disusun dalam rencana kerja
pemerintah, terdapat program pemerintah yang melakukan penyaluran dana kepada
masyarakat dimana dana itu sendiri berasal dari APBN. Penyaluran dana ini
selanjutnya dikelola oleh satuan kerja pemerintah yang berkaitan dengan program
tersebut.
Pemberian
dana kepada publik yang dikelola oleh satuan kerja pemerintah yang membawahi
program ini dapat dikategorikan pembayaran transfer yang bersifat kontribusi
dimana satuan kerja pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan dana yang
dikelolanya kepada pemerintah selaku pemberi dana. Untuk memastikan bahwa
satuan kerja pemerintah telah menjalankan program dengan efektif, ekonomis, dan
efisien serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maka perlu
dilakukan audit atas pengelolaan dana untuk program tersebut.
Dana
penyaluran kepada masyarakat ini dikelola secara terpisah oleh departemen yang
berkaitan sesuai dengan tujuannya. Sebagai contoh, Dana Penyaluran Subsidi
Bahan Bakar Minyak untuk sekolah-sekolah dikelola oleh Departemen Pendidikan
Nasional, Dana Untuk Penanggulangan Bencana Alam, dan Dana Untuk Jaring
Pengaman Sosial dikelola oleh Departemen Sosial. Departemen Pemerintah ini
berfungsi sebagai Institusi Administrasi.
Departemen
Pemerintah dan satuan kerja dibawahnya harus menjamin keamanan dan integritas
dari dana penyaluran kepada masyarakat yang dikelolanya, menjadwalkan dan
melakukan penyerahan dana tersebut sesuai dengan tujuan penyerahan dana
tersebut. Institusi administrasi tidak boleh keliru mengelola dana ini,
melakukan pembebanan administrasi yang dibebankan kepada dana ini serta
mengubah dana tersebut menjadi dana untuk aplikasi pembayaran.
Dalam
mengaudit dana penyaluran kepada masyarakat ini, proses audit dapat dilakukan
terhadapt empat hal yaitu sebagai berikut:
1. Audit
terhadap pendapatan dana
Audit
terhadap pendapatan dana harus berfokus terhadap masalah-masalah berikut:
a) Kesalahan
dalam pencatatan penerimaan dana dari pemerintah atau menerima dana tanpa ada
dokumen formal yang membatasi penerimaan dana dari pemerintah.
b) Kesalahan
dalam penyetoran dana penyaluran dalam bank serta menetapkan bendahara lain
yang tidak terotorisasi.
2. Audit
terhadap alokasi dana
Audit
terhadap alokasi dana harus berfokus terhadap masalah-masalah berikut:
a) Apakah
program alokasi telah ditelaah dan disahkan oleh departemen yang berkaitan
b) Apakah
dana telah dialokasikan dengan meminta penerima untuk memenuhi syarat kelayakan
terlebih dahulu
c) Apakah
dana telah dialokasikan dan telah ditutup, apakah institusi administrasi
mengenakan biaya administrasi, mendapatkan pendapatan lain-lain dari penyaluran
tersebut.
d) Apakah ada
dana alokasi yang tidak terbayarkan karena terlalu banyak pihak perantara atau
ada dana yang ditahan ditingkat-tingkat tertentu sehingga masyarakat yang
berhak tidak menerima dana penyaluran tersebut.
3. Audit
terhadap belanja dana
Audit
terhadap belanja dari dana penyaluran harus berfokus pada masalah-masalah
berikut:
a) Penyalagunaan
dana penyaluran oleh institusi administrasi yaitu dengan membebankan beban
institusi administrasi sebagai beban administrasi dana penyaluran.
b) Pengalokasian
kembali barang-barang yang diperoleh melalui dana penyaluran untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dengan memindahkan otorisasi penggunaan kepada pihak atau
orang lain.
4. Audit
terhadap manajemen dana
Audit
terhadap manajemen berfokus pada masalah berikut:
a) Apakah
sistem pengendalian intern dapat diandalkan dan efektif
b) Apakah
terdapat pemeriksaan yang tegas dan formalitas dalam pemberian persetujuan atas
penjadwalan, pengalokasian dan aplikasi dana.
c) Apakah
terdapat manajemen terhadap barang-barang fisik
d) Apakah
harga penjualan barang-barang fisik ditelaah oleh administrasi harga
e) Apakah
pembukaan rekening sesuai dengan peraturan yang ditetapkans
2.2
Esensi Audit Dana
Dan Tujuan Audit Dana
1. Esensi
Audit Dana
Inti
dari audit terhadap hibah dan kontribusi adalah menentukan apakah manajemen keuangan dan pengendalian
telah didukung dengan bukti yang jelas. Harus terdapat bukti yang jelas
mengenai hal-hal berikut:
1. Integritas
dalam perancangan program sesuai dengan kepentingan masyarakat
2. Dukungan
dalam pengambilan keputusan pada semua tingkat manajemen
3. Ketersediaan
informasi manajemen yang tepat waktu, relevan dan dapat diandalkan baik
informasi keuangan maupun nonkeuangan
4. Manajemen
risiko
5. Penggunaan
sumber daya yang efisien, efektif dan ekonomis
6. Akuntabilitas
penggunaan sumber daya
7. Lingkungan
pengendalian yang mendukung
8. Ketaatan
terhadap otoritas dan memelihara aktiva
9. Memonitor
dan melaporkan hasil aktual
Manajemen keuangan adalah bagian penting dari program
penyaluran dana serta mempertanggungjawabkan
kepercayaan yang diberikan melalui sumber daya yang diberikan kepada manajer
program. Terdapat 3 (tiga) bagian penting dari manajemen keuangan yaitu:
1) Manajemen
risiko dan Pengendalian.
Bagian ini penting karena organisasi mengidentifikasi
risiko-risiko yang dihadapi (semua hal
yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan) dan bagian ini menetapkan rancangan kerangka untuk mengelola dan
mengendalikan risiko tersebut. Bagian penting dari manajemen dan pengendalian
risiko adalah lingkungan yang menyampaikan tujuan, nilai dan etika dari
organisasi.
2) Informasi.
Bagian ini penting karena organisasi menetapkan
prosedur untuk mengatur dan melindungi integritas data mereka dan menghasilkan
informasi yang diperlukan manajer untuk melakukan kegiatan dan
mempertanggungjawabkan kegiatan mereka. Organisasi harus menyajikan informasi
setiap kali diperlukan. Bagian ini termasuk manajemen sistem informasi dan
informasi kinerja keuangan dan non keuangan (operasional dan program)
3) Manajemen
sumber daya.
Bagian dari manajemen keuangan ini berfokus pada
mengatur dan mengarahkan sumber daya organisasi secara ekonomis, dan efisien
untuk mencapai tujuan organisasi. Bagian ini termasuk rencana strategik,
analisis dan dukungan untuk keputusan.
Risiko didefinisikan sebagai keadaan di mana tidak ada
perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian (exposure to the chance of
failure or loss).Semua yang dilakukan pemerintah mengandung risiko.
Administrasi publik yang bertanggung jawab tidak berarti menghapus semua risiko
karena menghapus semua risiko adalah tidak mungkin dan tidak akan tercapai.
Bertanggung jawab berarti mengelola risiko yaitu menetapkan risiko apa,
seberapa besar risiko yang dapat diterima berhubungan dengan hasil dari program
yang diharapkan, dan selanjutnya mengatur operasinya. Risiko selalu ada.
Pengelolaan risiko mencakup kehati-hatian, penerimaan dan pengendalian,
penghindaran dari risiko semaksimal mungkin dan diversifikasi dan pembagian
risiko apabila itu praktis.
Manajemen risiko umumnya terdiri dari langkah-langkah
yaitu menjelaskan tujuan, mengidentifikasi risiko, memperkirakan risiko,
memperlakukan risiko (treat risk), memonitor dan menelaah. Pendekatan atribut
(attribute approach) dapat digunakan untuk mengidentifikasi risiko dalam
program hibah dan kontribusi. Pendekatan ini menggunakan atribut dari program
hibah dan kontribusi yang dikelola dengan baik.
Dengan atribut ini sebagai dasar, auditor dapat memperkirakan apa yang
salah dalam program, apa kesalahan itu dan seberapa serius kesalahan itu.
Atribut
dari program hibah dan kontribusi yang dikelola dengan baik terdiri dari:
1.
Memilih pendanaan program
yang tepat – apakah hibah atau kontribusi – dengan mencapai keseimbangan antara
prinsip-prinsip akuntabilitas kepada dewan (Parliament), analisa
biaya/keuntungan yang baik, manajemen risiko, dan perlakuan yang baik terhadap
penerima dana program.
2.
Manajemen program pada
semua tingkat dapat menjelaskan bagaimana penerima dana diharapkan mendapatkan
keuntungan dari pemberian dana dan untuk apa pemberian dana tersebut (to what
end).
3.
Petugas program mengerti
siapa yang menjadi tujuan penyaluran dana, atas kondisi-kondisi apa, untuk
tujuan apa dan dalam jumlah berapa.
4.
Pihak-pihak yang mungkin
dapat menerima dana mengetahui program yang ada.
5.
Dana digunakan untuk
tujuan yang telah disetujui
6.
Masalah dengan proyek dan program dengan cepat
diselesaikan.
7.
Pelaporan manajemen menunjukkan pengetahuan
yang baik atas kinerja program
8.
Uang yang harus diserahkan kepada pemerintah
harus dikumpulkan.
2. Tujuan
Audit
Audit
atas program penyaluran dana tunai kepada masyarakat tergolong audit ketaatan dan audit kinerja.
Karena itu dalam menyusun prosedur audit dalam rangka mengumpulkan bukti audit
perlu ditetapkan tujuan audit ketaatan dan tujuan audit kinerja yang berkaitan
dengan program tersebut. Tujuan audit ketaatan atas penyaluran dana kepada
masyarakat dijabarkan dalam tiga tepat yaitu:
1. Tepat
Sasaran. Bahwa program yang diluncurkan oleh pemerintah benar-benar diterima
oleh keluarga miskin yang ditetapkan.
2. Tepat
Jumlah. Bahwa besarnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui program ini diterima
keluarga miskin dengan jumlah sesuai yang telah ditetapkan.
3. Tepat
Waktu. Bahwa dana/manfaat yang disalurkan melalui penanggung jawab, pelaksana
kegiatan program diterima oleh keluarga miskin pada bulan yang telah ditetapkan
dengan jumlah per keluarga miskin sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Tujuan
audit kinerja penyaluran dana tunai adalah untuk menilai kinerja dari program
penyaluran dana sesuai. Kinerja program ini dinilai dengan membandingkan
pencapaian program dengan kriteria evaluasi yang telah ditetapkan. Tujuan audit
kinerja penyaluran dana tunai berkaitan dengan ditemukannya masalah-masalah
yang teridentifikasi menghambat kelancaran penyaluran dana tunai kepada
keluarga miskin. Masalah-masalah tersebut antara lain:
a.
Tidak maksimalnya
kegiatan sosialisasi karena singkatnya rentang waktu yang tersedia.
b.
Faktor keamanan,
geografis dan administratif, pada daerah-daerah yang terpencil yang tidak
kondusif dan faktor-faktor kependudukan lainnya yang berpengaruh seperti adanya
pengungsi yang berpindah dari satu daerah ke daerah yang lain.
c.
Tidak adanya dukungan
dana bantuan operasional dan pengendalian (BOP) di semua tingkatan
2.3
Metodologi Audit Dana.
Metodologi dalam audit atas Dana terdiri dari 4
(empat) tahap yaitu:
1. Tahap
Perencanaan
Dalam
tahap ini auditor harus memahami dasar penugasan audit dan memahami program
secara menyeluruh. Pemahaman ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam
menentukan tujuan audit.
Tujuan
audit inilah yang menjadi dasar dalam merencanakan prosedur-prosedur audit yang
akan dilakukan. Dalam bagian dasar penugasan audit, auditor harus memahami
hal-hal sebagai berikut:
·
Latar belakang audit
·
Dasar audit
·
Ruang lingkup audit
·
Tujuan audit
·
Sasaran audit
·
Periode audit, dan
·
Waktu pelaksanaan audit
Pemahaman
atas dasar penugasan audit dan program yang diaudit dilakukan untuk:
·
Memahami pengendalian
manajemen yang ada dalam program
·
Mengidentifikasi risiko
bawaan dan pengendalian program dan serta memperkirakan tingkat risiko
tersebut.
·
Mengidentifikasi kriteria
evaluasi kinerja program
·
Mengidentifikasi
pembatasan khusus dalam peraturan dan perundangan yang harus ditaati dalam
pelaksanaan program
2. Tahap
Pengujian
Dalam tahap ini auditor melakukan prosedur audit yang
ada dalam rencana program audit untuk mengumpulkan bukti dalam menilai kinerja
program dan memastikan apakah program telah dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan yang telah ditetapkan.
3. Tahap
pelaporan
Dalam tahap ini
auditor melaporkan temuan audit dan rekomendasi.
2.4 Pendahuluan
CK
·
Pendahuluan
1. Latar Belakang Audit
Subsidi
BBM yang dilakukan selama ini terasa kurang tepat sasaran. Pada kenyataannya
subsidi tersebut lebih banyak dinikmati oleh industri dan para pemilik
kendaraan pribadi yang termasuk lapisan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Selain itu subsidi pada dasarnya sangat memberikan APBN.
Dengan
kenyataan ini,pemerintah RI telah mengambil keputusan untuk mengurangi subsidi
BBM ini,tetapi pengurangan /penghematan
subsidi ini kemudian disalurkan kembali
kepada masyarakat yang lebih berhak menerima yaitu masyarakat berpenghasilan
rendah dan masyarakat miskin.
Sebagai kosekuensi logis dari
pengurangan subsidi BBM ini,terjadi
kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok masyarakat . Untuk menghindari
efek inflatoir ini,pemerintah telah menyiapakan sejumlah paket kompensasi
social.
Dengan paket kompensasi social ini
diharapkan kelompok masyarakat berpendapatan rendah akan terlindungi dari
dampak inflasi yang bisa menurunkan pendapatan akibat kenaikan harga barang-
barang kebutuhan pokok dan daya beli kelompok
masyarakat miskin tidak makin menurun.
2. Ruang Lingkup Audit
Audit
dilaksanakan di tingkat Pusat dan tingkat Daerah yang meliputi kabupaten,Kecamatan seta Desa.
3. Tujuan Audit
Audit
bertujuan untuk menilai keberhasilan
upaya pemerintah dalam mengatasi dampak kenaikan harga BBM bagi masyarakat
berpenghasilan rendah,dan memberikan rekomendasi jika dijumpai kelemahan dalam
kaitannya dengan peningkatan efektivitas dan efisiensi dari pelaksaan program.
Keberhasilan pelaksaan program tersebut
dijabarkan dalam “Tiga Tepat”
a) Tepat
Sasaran,yaitu program yang diluncurkan oleh pemerindah benar-benar diterima oleh keluarga
miskin/berpenghasilan rendah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
b) Tepat
jumlah,yaitu besaran bantuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui program ini
diterima keluarga miskin/berpenghasilan rendah sesuai dengan jumlah yang telah
ditetapkan .
c) Tepat
Waktu,yaitu dana/manfaat yang disalurkan melalui penanggung jawab pelaksana
kegiatan program diterima oleh keluarga miskin/berpenghasilan rendah pada saat
dibutuhkan.
4. Sasaran Audit
Sasaran audit meliputi pelaksaan kegiatan-kegiatan yang menunjang program.
Untuk tiba pada simpulan audit yang
diharapkan ,maka audit akan dilaksanakan pada seluruh provinsi pendukung program.
5. Periode Audit
Periode yang diaudit adalah 1 oktober
sampai dengan 31 Desember 2000
6. Waktu Pelaksaan Audit
Audit
direncanakan mulai pada bulan Desember 2001 sampai bulan januari 2002,Laporan
hasil audit sudah diterima istitusi pada
tanggal 22 februari 2002.
2.5 Gambaran
Umum Program
Tujuan
dan Sasaran Program Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Tunai,
makan Tujuan dan Sasaran Program adalah sebagai berikut: Tujuan Program:
a) Melindungi
masyarakat atau keluarga miskin dari dampak langsung atas kenaikan harga BBM.
b) Mempertahankan kemampuan daya beli kebutuhan
energi masyarakat keluarga miskin.
c) Menjaga stabilitas dan gejolak sosial
masyarakat yang rentan terhadap pengaruh psikologis Sasaran Program:
a. Masyarakat:
adalah sasaran utama penerima bantuan dana tunai yaitu keluarga miskin dengan
kriteria yang telah disepakati di tingkat Desa
b. Lokasi: adalah daerah yang mendapatkan alokasi
bantuan dana tunai yaitu Kabupaten/Kota yang secara umum mempunyai tingkat
keparahan kemiskinan penduduk relatif tinggi.
Target
Penerima Subsidi Program Target penerima subsidi adalah keluarga miskin dengan
target penerima sejumlah 6.666,67 KK dengan jumlah dana bantuan berjumlah Rp.
200 milyar. Besarnya subsidi adalah untuk masing-masing KK Rp. 10.000/bulan
selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai Oktober s.d Desember 2000.
Mekanisme
Penyaluran Penyaluran dana tunai didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1. Seluruh
kegiatan harus diketahui oleh seluruh masyarakat dengan mudah dan terbuka
(transparency)
2. Seluruh
anggota masyarakat harus berperan aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan
kegiatan di dalam program (participation)
3. Penyaluran
subsidi dilakukan dengan cepat dan langsung kepada masyarakat penerima (Quick
disbursement)
4. Seluruh
kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun
administratif.
1. Persyaratan
Penerima Bantuan
Persyaratan
penerima bantuan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Masyarakat
melalui musyawarah desa guna menentukan nama-nama kk miskin yang layak menerima
dan masuk dalam daftar prioritas penerima dana tunai selanjutnya dikirim ke
kecamatan.
b. Tim
pengendali kecamatan menilai usulan dari setiap desa, kemudian ditetapkan
menjadi keputusan camat, selanjutnya diusulkan kepada kepala dinas pmd
kabupaten/kota.
c. Tim
pengendali kabupaten/kota bersama masyarakat independen (lsm, perguruan tinggi
dan kelompok masyarakat lainnya) selanjutnya ditetapkan melalui keputusan
kepala kantor/dinas pmd dan menginformasikan ke camat dan kepala desa/lurah;
d. Penentuan
tersebut juga harus mempertimbangkan bahwa desa-desa yang telah menerima
bantuan dari program ppk, p3dt, p2kp dan pmdke tidak masuk dalam daftar
prioritas.
2. Ketentuan
Penyaluran
Penyaluran
dana tunai diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran, Departemen
Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Yang berhak mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke KPKN adalah
Bendaharawan Dana Pembangunan Desa dan Kelurahan Kantor/Dinas PMD
Kabupaten/Kota setempat
2.
SPP yang diajukan dilampiri dengan:
a. Alokasi
Penerima Bantuan Dana Tunai yang dirinci per Kecamatan dan jumlah KK Miskin
penerima subsidi per Desa sesuai pada Form AK-02 dan Form AK-03
b. Surat
Keputusan Kepala Kantor/Dinas PMD Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota yang
berisi Alokasi Penerima Bantuan Dana Tunai per kecamatan dan Desa;
c. Kuitansi
tanda terima sesuai Form AK-04 3. Atas dasar SPP yang disampaikan Bendaharawan
Dana Pembangunan Desa dan Kelurahan Kabupaten/Kota setempat KPKN menerbitkan
Surat Perintah Membayar (SPM) setelah meneliti dan menguji kebenaran SPP
tersebut dengan transfer dana dari Rekening kas Negara
2.6 Pengendalian Dan
Pelaporan
Monitoring
dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota,
dan Desa/Kelurahan. Monitoring dilakukan baik oleh aparat Pemerintah maupun
Lembaga Masyarakat Non Pemerintah. Jadwal monitoring dilakukan secara reguler
maupun insidentil dan ditujukan kepada institusi penyalur dana dan pengelola
kegiatan maupun penerima langsung dana tunai. Monitoring dan evaluasi
dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa dana tunai diterima oleh yang berhak dalam
jumlah, waktu dan cara yang tepat.
Tujuan Monitoring dan Evaluasi adalah :
·
Mengetahui perkembangan
realisasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
·
Mengetahui permasalahan
yang muncul di dalam pelaksanaan kegiatan baik di institusi pelaksana maupun di
lapangan dan memberikan alternatif pemecahannya.
·
Mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan di lapangan dan memberikan rekomendasi.
·
Memperlancar pelaksanaan
kegiatan dan pencapaian sasaran di lapangan.
Untuk kebutuhan
pengendalian pelaksanaan, maka laporan-laporan pelaksanaan kegiatan di setiap
tingkatan pemerintahan harus dapat memberikan manfaat bagi pengambilan
keputusan yang tepat, cepat dan akurat demi kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan program di masing-masing tingkatan. Hampir seluruh program tersebut
disusun dan direkapitulasi ke tingkat yang lebih tinggi berdasarkan laporan
dari tingkat di bawahnya. Dalam rangka keterbukaan informasi, laporan tersebut
dapat diberikan kepada pihak yang memerlukan. Pelaporan kinerja pelaksanaan
secara rutin dilaporkan ke tingkatan di atasnya (Kabupaten/Kota, Provinsi, dan
Pusat) melalui jalur struktural dan fungsional dengan mekanisme secara
berjenjang sebagai berikut:
1. Pelaporan
Struktural
a. Desa
Laporan
dari desa/kelurahan disampaikan ke kecamatan dalam bentuk format laporan Kepala
Desa/Lurah tentang penerima dana tunai. Form LP-01.
b. Kecamatan
Camat
merekap laporan dari desa/kelurahan dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Pengendali Tingkat Kabupaten/Kota tentang
jumlah penerima dana tunai per desa/kelurahan. Form LP-02.
c. Kabupaten/Kota
Sekretaris
Tim Pengendali Kabupaten/Kota merekap laporan dari kecamatan dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Pengendali
Tingkat Pusat dan tembusan ke Gubernur Cq Sekretaris Tim Pengendali Provinsi.
Form LP-03.
d. Provinsi
Sekretariat
Pengendali tingkat Provinsi (Cq. Kantor PMD Provinsi) menyusun rekap hasil
tembusan laporan realisasi penyerapan dana tunai berdasarkan laporan dari Tim
Pengendali Tingkat Kabupaten/Kota di wilayahnya dan melaporkan ke Sekretariat
Tim Pengendali Pusat paling lambat 2 (dua) minggu setelah menerima laporan dari
Tim Pengendali Tingkat Kabupaten/Kota. Form LP-04.
e. Pusat
Sekretaris
Pengendali Tingkat Pusat menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana tunai
per Kabupaten kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua Bappenas,
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Keuangan dan Tim Sosialisasi
BBM Pusat.
2. Pelaporan Jalur Fungsional
KPKN
setelah menerbitkan SPM untuk semua desa/kelurahan dan kelompok masyarakat
melaporkan rekapitulasinya per kecamatan dan kabupaten/kota kepada Kanwil
Ditjen Anggaran dengan tembusan kepada Ditjen Anggaran Departemen Keuangan dan
Tim Pengendali Tingkat Kabupaten/Kota.
3.
Form Laporan
a. Form
AK-01. Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan dan Lampiran, Daftar hadir Musyawarah Desa/Kelurahan.
b. Form
AK-01b, Daftar Nama Penerima Bantuan
c. Form-AK
02, Daftar Alokasi Bantuan
d. Form-AK
03, Rekapitulasi Alokasi Penerima Bantuan
e. Form-AK
04, Tanda Terima Bendaharawan DPD/K
f. Form-TT
01, Tanda Terima Desa/Kelurahan
g. Form-LP
02, Laporan Realisasi Penyerapan Kecamatan
h. Form-LP
03, Laporan Realisasi Penyerapan Kabupaten/Kota
i. Form-LP
04, Laporan Realisasi Penyerapan Provinsi
§ Pengukuran
Keberhasilan
Pelaksanaan Program Penyaluran Dana Tunai diarahkan
pada Tiga Tepat yaitu:
1) Tepat Sasaran. Bahwa program yang diluncurkan
oleh pemerintah benar-benar diterima oleh keluarga miskin yang ditetapkan.
2) Tepat
Jumlah. Bahwa besarnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui program
ini diterima keluarga miskin dengan jumlah sesuai yang telah ditetapkan.
3) Tepat waktu. Bahwa dana/manfaat yang
disalurkan melalui penanggung jawab pelaksana kegiatan program diterima oleh
keluarga miskin pada bulan Oktober, November dan Desember masing-masing Rp.
10.000
Tujuan
Audit dan Prosedur Audit Program Penyaluran Dana Tunai
a. Target
|
Faktor
Kunci Keberhasilan Masalah Tujuan Audit |
: : : |
Pencapaian
Target Penyaluran
Bantuan KK Miskin belum sepenuhnya mencapai target Untuk menilai
pencapaian target penyaluran dana bantuan KK Miskin |
Prosedur Audit :
1. Dapatkan
realisasi jumlah penyaluran bantuan per Kabupaten.
2. Dapatkan
jumlah bantuan sesuai rencana (Lampiran Surat Keputusan Otorisasi).
3. Simpulan
mengenai pencapaian target.
4. Wawancara
dengan Tim Pengendali Kabupaten mengapa target tidak tercapai (jika ada
masuk dalam daftar penyebab).
b.
Sasaran
|
Factor Kunci
Keberhasilan Masalah Tujuan Audit |
: : : |
ketepatan pada sasaran masih terdapat
masyarakat penerima bantuan dana tunai tidak sesuai dengan petunjuk
pelaksanan dana tunai subsidi untuk menilai
apakah penyaluran dana tunai telah
tepat |
Prosedur Audit:
1.
Dapatkan dan lakukan
pengujian atas dokumen (examine) untuk menentukan jumlah KK miskin penerima bantuan yang ditentukan
melalui musyawarah desa. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
a. Form
AK-01 (Berita Acara Musyawarah Desa)
b. Daftar
Hadir Musyawarah Desa
c. Form
Ak-01b mengenai nama-nama KK Miskin Penerima Bantuan
d. Form
AK-02 mengenai nama-nama Desa/Kelurahan penerima bantuan
e. Form
AK-03 Rekapitulasi Penerima Bantuan
2.
Simpulkan jumlah KK
penerima yang didukung dokumen musyawarah dan jumlah KK penerima yang tidak didukung oleh dokumen
wawancara.
3.
Lakukan pencocokan Data
KK Miskin dari Form-Form di atas.
4.
Simpulkan jumlah KK
miskin yang berbeda antar dokumen yang berhubungan penentuan KK miskin.
5.
Wawancara (konfirmasi) ke
Tim Pengendali Kabupaten tentang jumlah KK Miskin yang menerima bantuan dari
program PPK, P3DT, P2KP, dan PDM-DKE.
6.
Simpulkan jumlah KK
Miskin yang menerima bantuan dari program tersebut.
7.
Wawancara/konfirmasi ke
KK miskin tentang apakah mereka ikut musyawarah desa untuk menentukan KK Miskin
penerima bantuan.
8.
Simpulkan Jumlah KK
Miskin penerima bantuan yang tidak pernah ikut musyawarah.
9.
Simpulan ketepatan
sasaran yaitu jumlah KK miskin diseleksi dan tidak diseleksi. Formula kinerja =
1 – (Jumlah KK miskin tidak melalui seleksi/Jumlah KK miskin melalui seleksi).
10. Wawancara
untuk mengetahui sebab-sebab terjadi penyimpangan sasaran (jika ada masuk dalam
daftar penyebab).
c. Organisasi
|
Faktor Kunci
Keberhasilan Masalah Tujuan Audit |
: : : |
Eksistensi
Organisasi Masih terdapat
perangkat organisasi penyalur bantuan dana tunai tidak sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan Penyaluran Untuk menilai
perangkat organisasi yang dikembangkan apakah sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan |
Prosedur Audit:
1.
Dapatkan data mengenai
jumlah perangkat organisasi yang diterbitkan dalam rangka penyaluran di tingkat
Propinsi (SK Gubernur), Kabupaten/Kotamadya (SK Bupati/Walikota), Kecamatan (SK
Camat), Kelurahan/Desa (Penunjukkan Kades/Lurah).
2.
Dapatkan data mengenai
perangkat organisasi sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan.
3.
Teliti apakah perangkat
organisasi sesuai juklak, dan berapa jumlahnya.
4.
Simpulkan tingkat
ketepatan jumlah perangkat organisasi. Formula Kinerja= 1 – (Perangkat
organisasi tidak sesuai juklak/Perangkat Organisasi).
5.
Wawancara untuk
mengetahui sebab-sebab penyimpangan penggunaan perangkat organisasi (Jika ada
masuk dalam daftar penyebab).
2.7 Dana Operasional Monitoring
1. Dana
operasional
|
Faktor kuncikeberhasilan Masalah Tujuan audit |
: : : |
Pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi Masih terdapat
pelaksanaan Tupoksi penyaluran bantuan dana tunai tidak sesuai dengan
Petunjuk Pelaksanaan Dana Tunai Subsidi BBM Untuk menilai pelaksanaan
Tupoksi apakah sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan |
Prosedur
Audit:
1. Dapatkan
Tupoksi masing-masing jenis organisasi di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa
2. Pelajari
dan teliti apakah pelaksanaan Tupoksi sesuai dengan Tupoksi dalam juklak
3. Simpulkan
tingkat ketepatan pencapaian rencana kerja
4. Formula
= 1 – (Penyimpangan pelaksanaan Tupoksi/Jumlah Tupoksi yang ditetapkan)
5. Wawancara
untuk mengetahui sebab-sebab penyimpangan pelaksanaan Tupoksi (Jika ada masuk
dalam daftar penyebab).
2. Penyerapan
dana
|
Faktor kunci
keberhasilan Masalah Tujuan audit |
: : : |
Penyerapan Dana Bantuan
dan Operasiona Masih terdapat
penyerapan dana bantuan dan dana operasional tidak sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan Dana Tunai Subsidi BBM Untuk menilai penyerapan dana apakah sesuai
dengan Petunjuk Pelaksanaan |
Prosedur Audit:
1.
Dapatkan jumlah dana
bantuan yang sudah disalurkan
2.
Dapatkan jumlah dana
operasional yang terealisasi
3.
Cutoff jumlah dana tunai
yang disalurkan sampai dengan 31 Desember 2000
4.
Cutoff jumlah dana
operasional sampai dengan 31 Desember 2000
5.
Tentukan jumlah dana
bantuan dan operasional yang tidak terserap sampai dengan 31 Desember 2000
6.
Simpulkan tingkat
penyerapan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
a.
Formula Kinerja = 1 –
(Jumlah pencairan dana tidak tepat waktu/total dana)
7.
Wawancara untuk mengetahui
sebab-sebab terjadi penyimpangan dari jadwal waktu yang ditetapkan (Jika ada
masuk dalam daftar penyebab)
3. Penyaluran
dana
|
Faktor
kunci keberhasilan Masalah Tujuan audit |
: : : |
Ketepatan
penyaluran Masih terdapat
penyaluran bantuan dana tunai tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan
Penyaluran Dana Tunai Subsidi BBM Untuk
menilai apakah pelaksanaan penyaluran dana tunai sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan |
Prosedur Audit:
1.
Dapatkan dan lakukan
pemeriksaan atas dokumen penyaluran dan pembayaran apakah sesuai dengan data KK
Miskin. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
a. Form
AK-04 (Tanda Terima Cash Transfer oleh PjAK)
b. Form
TT –01 (Tanda Terima oleh KK Miskin)
c. Surat
Permintaan Pembayaran
d. Surat
Perintah Membayar
e. Form
AK-02 dan AK-03
BAB
III
PENUTU
3.1 Kesimpulan
Auditing
adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Audit
dana tergolong audit Khusus yang merupakan
jenis audit yang lebih bersifat untuk mencari dan mengungkap
ketidakberesan, kejanggalan akuntansi dan transaksi keuangan serta hal-hal yang
tidak sesuai dalam suatu kegiatan yang wajar.
Dalam
mengaudit dana penyaluran kepada masyarakat ini, proses audit dapat dilakukan
terhadap 4 (empat) hal yaitu:
·
Audit terhadap Pendapatan
Dana
·
Audit terhadap alokasi
dana
·
Audit Terhadap Belanja
Dana
·
Audit terhadap manajemen
dana
Audit
atas program penyaluran dana tunai kepada masyarakat tergolong audit ketaatan
dan audit kinerja. Karena itu dalam menyusun prosedur audit dalam rangka
mengumpulkan bukti audit perlu ditetapkan tujuan audit ketaatan dan tujuan
audit kinerja yang berkaitan dengan program tersebut.
Metodologi
dalam audit atas Dana terdiri dari 4 (empat) tahap yaitu:
·
Tahap Perencanaan
·
Tahap Pengujian
·
Tahap pelaporan
DAFTAR PUSTAKA
http://
ID.wikipedia.org/audit-dana, tanggal akses 06 November 2014 pukul 20.15 WIB
http://
www.scribd.com/proses-audit-dana-.html, tanggal akses 06 November 2014 pukul 20.15 WIB