Sabtu, 28 Maret 2020

ARTIKEL ILMIAH


ARTIKEL ILMIAH

PENGGUNAAN PERATURAN KEPALA DAERAH PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN ANGGARAN 2020


LOGO UNDANA

Oleh
ISHAK NDUN
1710020112




PROGRAM STUDI AKUNTANSI
2020
A.    Latar Belakang
Pelaksanaan anggaran adalah tahap di mana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran. Suatu hal yang mungkin terjadi dimana anggaran yang disusun dengan baik tenyata tidak dilaksanakan dengan tepat,  tetapi tidak mungkin anggaran yang tidak disusun dengan baik dapat diterapkan secara tepat.  Persiapan anggaran yang baik merupakan awal baik secara logis maupun kronologis. Walaupun demikian proses pelaksanaannya tidak menjadi sederhana karena adanya mekanisme yang menjamin ketaatan pada program pendahuluan. Bahkan dengan prakiraan yang baik sekalipun, akan ada perubahan-perubahan tidak terduga dalam lingkungan ekonomi makro dalam tahun yang bersangkutan yang perlu diperlihatkan dalam anggaran. Tentu saja perubahan-perubahan tersebut harus disesuaikan dengan cara yang konsisten dengan tujuan kebijakan yang mendasar untuk menghindari terganggunya aktivitas satker dan manajemen program/kegiatan.
Pelaksanaan anggaran yang tepat tergantung pada banyak faktor yang di antaranya adalah kemampuan untuk mengatasi perubahan dalam lingkungan ekonomi makro dan kemampuan satker untuk melaksanakannya. Pelaksanaan anggaran melibatkan lebih banyak orang daripada persiapannya dan mempertimbangkan umpan balik dari pengalaman  yang sesungguhnya. Oleh karena itu, pelaksanaan anggaran harus: (a) menjamin bahwa anggaran akan dilaksanakan sesuai dengan wewenang yang diberikan baik dalam aspek keuangan maupun kebijakan; (b) menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan perubahan signifikan dalam ekonomi makro; (c) memutuskan adanya masalah yang muncul dalam pelaksanaannya; (d) menangani pembelian dan penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif. Sistem pelaksanaan anggaran harus menjamin adanya ketaatan terhadap wewenang anggaran dan  memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan dan pelaporan yang dapat langsung mengetahui adanya masalah pelaksanaan anggaran serta memberikan fleksibilitas bagi para manajer.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan daerahbyang disusun oleh pemerintah daerah dan akan dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah. Suatu daerah tidak akan dapat menjalankan kegiatan pemerintahan tanpa adanya anggaran yang di rancang untuk satu tahun anggaran atau periode. Oleh karena itu setiap tahunnya APBD ditetapkan guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi perekonomian daerah berdasarkan fungsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dengan kata lain Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah setiap daerah tentunya berbeda. APBD setiap tahun harus disusun atau dirancang dan hanya berlaku satu kali setahun. Yang akan disampaikan oleh kepala daerah dan dibahas bersama anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian akan disahkan dengan peraturan daerah atau perda. Pada kasus ini, pemerintah darrah kabupaten Rote Ndao menetapkan APBD tahun 2020 menggunakan APBD tahun sebelumnya. Dengan penjelasan yang sudah disampaikan diatas, penulis mengambil topik “Penggunaan Peraturan Kepala Daerah Pada APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020)”
B.     Kajian Pustaka
Dalam kegiatan suatu organisasi baik kecil maupun besar, yang dalam hal ini adalah organisasi pemerintah yang sangat luas dan kompleks memerlukan alokasi dana yang cukup untuk dapan menunjang kegiatan operasional pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini bertujuan untuk membiayai program-program dan kegiatan pemerintah secara terus menerus yang berkesinambungan dari satu periode ke periode lainnya. Pembiayaan yang berkesinambungan tersebut dialokasikan dalam kelompok pendanaan rutin yang terdapat dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Maka pendanaan tersebut merupakan salah satu anggaran dalam APBD untuk melaksanakan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat banyak. APBD itu sendiri merupakan kegiatan pemerintah daerah yang harus mempertanggung jawabkannya kepada DPRD.
Pada hakekatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah suatu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Menurut Halim (2012:12)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Unsur-unsur APBD menurut Halim (2012:22) adalah
1)      Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara terinci.
2)      Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas tersebut,dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.
3)      Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka.
4)      Periode anggaran yang biasanya 1 (satu) tahun.
Menurut Badrudin(2012:97)
APBD adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh pendapatan atau penerimaan dan belanja atau pengeluaran pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uangdan disetujui oleh DPRD dalam peraturan perundangan yang disebut Peraturan Daerah.
Menurut Mardiasmo (2012:103)
APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Lanjutnya, anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besaran pendapat dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan otoriasi pengeluaran di masa-masa yang akan dating, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar evaluasi kinerja, alat bantu untuk memotovasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.  
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah renvana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan dengan peraturan daerah”

C.    Pembahasan
Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menetapkan kembali APBD Tahun 2019 menjadi APBD Tahun 2020 dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada). Hal itu dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam perumusan Ranperda APBD.
Mengapa pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) ?
Sebelum membahas mengapa APBD ditetapkan dengan perkada, mari kita bahas mengenai apa itu APBD, dasar hukum, tahap dan jadwal penyusunan serta bagaimana sehingga bisa disahkan.
Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
a.       Anggaran Pendapatan, terdiri atas;
-   Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi HasilDana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
b.      Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
c.       Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sumber APBD
a.       Retribusi
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
1.     Retribusi Perizinan Tertentu
seperti penerbitan surat izin (pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
2.      Retribusi Jasa Umum
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
3.      Retribusi Jasa Usaha
secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras, seperti Pajak Bahan Bakar Minyak atau Pajak bumi dan bangunan.
b.        Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
c.         Pajak Cukai
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi disebagian besar negara yaitu dari perspektif administratif berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal seperti kecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur dan ukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikan kontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawab atas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraan yang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahal untuk membangun).



d.        Pajak Penghasilan
Diantara beberapa negara di mana pemerintah sub nasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik. Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada nilai yang tetap. Pada tingkat daerah didirikan basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Fungsi APBD
a.     Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
b.    Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c.     Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
d.    Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah.
e.     Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
f.     Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah
Dasar Hukum APBD
Adapun landasan dasar hukum penyusunan APBD adalah:
a.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang…, menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
b.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:
1)      Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.
2)      Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
3)      Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten.
c.       Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.
Tahap dan Jadwal Penyusunan APBD serta Proses Persetujuan APBD
Kepala Daerah dan DPRD harus menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah/Perda (Kabupaten Rote Ndao) tentang APBD 2020 paling lambat 30 November 2019, satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2020. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Pemerintah Daerah harus memenuhi Jadwal Proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, mulai dari penyusunan dan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu II Agustus 2019.
Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 antara Pemda dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD paling lambat 30 November 2019, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam membahas Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 antara Kepala Daerah dengan DPRD mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) UU 23/2014. Berkaitan dengan itu, pembahasan Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 dilaksanakan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagaimana maksud Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Oleh karena itu, Pemda harus melaksanakan penyusunan APBD TA 2020 sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan memerhatikan tahapan penyusunan dan jadwal berikut.
-   Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD (paling lambat minggu II Juli 2019);
-   Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS (paling lambat minggu II Agustus 2019);
-   Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah/Perda tentang APBD (paling lambat minggu III Agustus 2019);
-   Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD (paling lambat minggu II September 2019 bagi daerah yang menerapkan lima hari kerja per minggu atau paling lambat minggu IV September bagi daerah yang menerapkan enam hari kerja per minggu);
-   Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang APBD (paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan). Artinya, DPRD (DPRA/DPRK) dan Kepala Daerah harus menyetujui bersama Rancangan Perda/Qanun tentang APBD (APBA/APBK) TA 2020 paling lambat 30 November 2019;
-   Selanjutnya, tiga hari kerja setelah persetujuan bersama dengan DPRD, Pemda menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah/Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)/Gubernur untuk dievaluasi (Rancangan Qanun tentang APBA dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA disampaikan kepada Mendagri. Sedangkan Rancangan Qanun Kabupaten/Kota tentang APBK dan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penjabaran APBK disampaikan kepada Gubernur);
-   Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD (paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima oleh Mendagri/Gubernur);
-   Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD (paling lambat 7 hari kerja sejak diterima keputusan hasil evaluasi);
-   Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada Mendagri/Gubernur (3 hari kerja setelah Keputusan Pimpinan DPRD ditetapkan);
-   Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi (paling lambat akhir Desember/31 Desember);
-   Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Mendagri/Gubernur (paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan).
Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama KUA dan PPAS, paling lama enam minggu sejak Rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, Rancangan KUA dan PPAS untuk dibahas dan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari kerja sejak disampaikan Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun Rancangan Perkada tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari Mendagri bagi APBD Provinsi dan Gubernur bagi APBD Kabupaten/Kota sesuai ketentuan dalam Pasal 312 dan Pasal 313 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan Perkada dimaksud dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan Mendagri bagi Provinsi dan Gubernur bagi Kabupaten/Kota.
   
D.    Kesimpulan
Penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 dikarenakan Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang APBD, selanjutnya tidak adanya persetujuan bersama dikarenakan adanya penolakan terhadap program dan kegiatan prioritas dan strategis yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020.
Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 tidak berdampak pada penundaan/pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil serta dana alokasi khusus. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat (4) huruf f peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017. Bahwa pengenaan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana perimbangan (dana alokasi umum, dana bagi hasil dan dana alokasi khusus), apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh menteri keuangan, kepala daerah tidak menyampaikan informasi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah.
Sedangkan terkait sanksi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 melalui Peraturan Kepala Daerah, sesuai ketentuan pasal 312 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Sanksi itupun akan diberikan setelah adanya hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif oleh aparat pengawasan internal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.


E.     Saran
Pada dasarnya pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan DPR baik DPR pusat maupun DPRD harus saling bersinergi dan bekerja sama demi untuk mencapai tujuan bersama. DPR adalah wakilan rakyat yang akan menyalurkan aspirasi dan suara rakyat untuk kemudian dibahas bersama pemerintah yang dalam hal ini adalah bagian eksekutif. Bagaimana jadinya jika DPR dan Pemerintah tidak bekerja sama, itu akan berdampak pada pembangunan baik fisik dan non fisik, serta untuk melaksanakan mensejahterakan masyarakat pada umumnya tidak tercapai dengan efisien dan efektif.



Daftar pustaka






Tidak ada komentar:

Posting Komentar