ARTIKEL ILMIAH
PENGGUNAAN PERATURAN KEPALA
DAERAH PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN ANGGARAN 2020
Oleh
ISHAK NDUN
1710020112
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
2020
A. Latar
Belakang
Pelaksanaan anggaran adalah tahap di mana sumber daya
digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran. Suatu hal yang mungkin terjadi
dimana anggaran yang disusun dengan baik tenyata tidak dilaksanakan dengan
tepat, tetapi tidak mungkin anggaran yang tidak disusun dengan baik dapat
diterapkan secara tepat. Persiapan anggaran yang baik merupakan awal baik
secara logis maupun kronologis. Walaupun demikian proses pelaksanaannya tidak
menjadi sederhana karena adanya mekanisme yang menjamin ketaatan pada program
pendahuluan. Bahkan dengan prakiraan yang baik sekalipun, akan ada
perubahan-perubahan tidak terduga dalam lingkungan ekonomi makro dalam tahun
yang bersangkutan yang perlu diperlihatkan dalam anggaran. Tentu saja
perubahan-perubahan tersebut harus disesuaikan dengan cara yang konsisten
dengan tujuan kebijakan yang mendasar untuk menghindari terganggunya aktivitas
satker dan manajemen program/kegiatan.
Pelaksanaan anggaran yang tepat tergantung pada banyak faktor
yang di antaranya adalah kemampuan untuk mengatasi perubahan dalam lingkungan
ekonomi makro dan kemampuan satker untuk melaksanakannya. Pelaksanaan anggaran
melibatkan lebih banyak orang daripada persiapannya dan mempertimbangkan umpan
balik dari pengalaman yang sesungguhnya. Oleh karena itu, pelaksanaan
anggaran harus: (a) menjamin bahwa anggaran akan dilaksanakan sesuai dengan
wewenang yang diberikan baik dalam aspek keuangan maupun kebijakan; (b)
menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan perubahan signifikan dalam ekonomi
makro; (c) memutuskan adanya masalah yang muncul dalam pelaksanaannya; (d)
menangani pembelian dan penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif.
Sistem pelaksanaan anggaran harus menjamin adanya ketaatan terhadap wewenang
anggaran dan memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan dan pelaporan
yang dapat langsung mengetahui adanya masalah pelaksanaan anggaran serta
memberikan fleksibilitas bagi para manajer.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) adalah rencana
keuangan daerahbyang disusun oleh pemerintah daerah dan akan dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah. Suatu daerah
tidak akan dapat menjalankan kegiatan pemerintahan tanpa adanya anggaran yang
di rancang untuk satu tahun anggaran atau periode. Oleh karena itu setiap
tahunnya APBD ditetapkan guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi
perekonomian daerah berdasarkan fungsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dengan kata lain Anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah setiap daerah tentunya berbeda. APBD setiap tahun harus disusun
atau dirancang dan hanya berlaku satu kali setahun. Yang akan disampaikan oleh
kepala daerah dan dibahas bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian akan
disahkan dengan peraturan daerah atau perda. Pada kasus ini, pemerintah darrah kabupaten Rote Ndao menetapkan APBD tahun 2020 menggunakan APBD tahun sebelumnya. Dengan penjelasan yang sudah
disampaikan diatas, penulis mengambil topik “Penggunaan Peraturan Kepala Daerah Pada APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun
Anggaran 2020)”
B. Kajian
Pustaka
Dalam kegiatan suatu organisasi baik kecil maupun besar,
yang dalam hal ini adalah organisasi pemerintah yang sangat luas dan kompleks
memerlukan alokasi dana yang cukup untuk dapan menunjang kegiatan operasional
pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini bertujuan untuk
membiayai program-program dan kegiatan pemerintah secara terus menerus yang
berkesinambungan dari satu periode ke periode lainnya. Pembiayaan yang
berkesinambungan tersebut dialokasikan dalam kelompok pendanaan rutin yang
terdapat dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Maka pendanaan
tersebut merupakan salah satu anggaran dalam APBD untuk melaksanakan kegiatan
pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat banyak. APBD itu sendiri merupakan
kegiatan pemerintah daerah yang harus mempertanggung jawabkannya kepada DPRD.
Pada hakekatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) merupakan salah suatu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat
untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Menurut
Halim (2012:12)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama
oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Unsur-unsur APBD menurut Halim (2012:22)
adalah
1)
Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara
terinci.
2)
Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal
untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas tersebut,dan adanya
biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan
dilaksanakan.
3)
Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk
angka.
4)
Periode anggaran yang biasanya 1
(satu) tahun.
Menurut Badrudin(2012:97)
APBD adalah suatu rencana kerja pemerintah
daerah yang mencakup seluruh pendapatan atau penerimaan dan belanja atau
pengeluaran pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota dalam rangka
mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam
satuan uangdan disetujui oleh DPRD dalam peraturan perundangan yang disebut
Peraturan Daerah.
Menurut Mardiasmo (2012:103)
APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama
bagi pemerintah daerah. Lanjutnya, anggaran daerah juga digunakan sebagai alat
untuk menentukan besaran pendapat dan pengeluaran, membantu pengambilan
keputusan dan perencanaan pembangunan otoriasi pengeluaran di masa-masa yang
akan dating, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar evaluasi kinerja, alat
bantu untuk memotovasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas
dari berbagai unit kerja.
Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah renvana keuangan tahunan
pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan dengan peraturan daerah”
C. Pembahasan
Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menetapkan kembali
APBD Tahun 2019 menjadi APBD Tahun 2020 dengan menerbitkan peraturan kepala
daerah (Perkada). Hal itu dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara DPRD
dan Kepala Daerah dalam perumusan Ranperda APBD.
Mengapa pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) ?
Sebelum membahas
mengapa APBD ditetapkan dengan perkada, mari kita bahas mengenai apa itu APBD,
dasar hukum, tahap dan jadwal penyusunan serta bagaimana sehingga bisa
disahkan.
Anggaran
Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
APBD terdiri atas:
a. Anggaran Pendapatan, terdiri
atas;
- Pendapatan Asli
Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah,
dan Penerimaan
lainnya.
- Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
- Lain-lain
pendapatan yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah
Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah
Lainnya dan Pendapatan
Lain-Lain.
b. Anggaran Belanja, yang
digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
c. Pembiayaan, yaitu setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Sumber APBD
a. Retribusi
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik, dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
1.
Retribusi Perizinan Tertentu
seperti penerbitan surat izin (pernikahan,
bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh
pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada
masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
2.
Retribusi Jasa Umum
adalah
penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa.
Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi
secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas
fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat
kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang
palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi
jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
3.
Retribusi Jasa Usaha
secara
teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang
kontras, seperti Pajak Bahan Bakar Minyak atau Pajak bumi dan bangunan.
b.
Pajak
Bumi dan Bangunan
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal
keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang
akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak
property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting
dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan),
sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan
yanglebih elastis.
c.
Pajak Cukai
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan
daerah, terutama alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap
pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap
daripada yang biasanya terjadi disebagian besar negara yaitu dari perspektif
administratif berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar
juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal seperti kecelakaan kendaraan,
polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani
fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur dan ukuran mesin kendaraan
(mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikan kontribusi lebih kepada
polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan),
sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawab atas 80 persen
kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraan yang pesat
lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahal untuk membangun).
d.
Pajak Penghasilan
Diantara
beberapa negara di mana pemerintah sub nasional memiliki peran pengeluaran
besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik. Pajak
pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada nilai yang tetap. Pada
tingkat daerah didirikan basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan
nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Fungsi APBD
a. Fungsi otorisasi
bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan
belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan
tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
b.
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi
pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
c.
Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi
pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah
daerah.
d.
Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus
diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan
pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektivitas
perekonomian daerah.
e.
Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam
penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
f.
Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi
alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
daerah
Dasar Hukum APBD
Adapun landasan dasar hukum penyusunan APBD
adalah:
a.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah
mempunyai tugas dan wewenang…, menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang
APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
b.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4
yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah
setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:
1)
Gubernur dan perangkatnya
yang memerintah daerah propinsi.
2)
Walikota dan perangkatnya
yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
3)
Bupati dan perangkatnya
yang memerintah daerah kabupaten.
c.
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.
Tahap
dan Jadwal Penyusunan APBD serta Proses Persetujuan APBD
Kepala Daerah dan DPRD
harus menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah/Perda (Kabupaten Rote Ndao)
tentang APBD 2020 paling lambat 30 November 2019, satu bulan sebelum dimulainya
Tahun Anggaran 2020. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Pemerintah Daerah
harus memenuhi Jadwal Proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, mulai
dari penyusunan dan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan
disepakati bersama paling lambat minggu II Agustus 2019.
Selanjutnya, KUA dan
PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah
(Pemda) untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Perda tentang APBD
TA 2020 antara Pemda dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama antara
Kepala Daerah dengan DPRD paling lambat 30 November 2019, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dalam membahas
Rancangan Perda tentang APBD TA 2020 antara Kepala Daerah dengan DPRD
mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS untuk mendapat
persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) UU 23/2014.
Berkaitan dengan itu, pembahasan Rancangan Perda tentang APBD TA 2020
dilaksanakan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
sebagaimana maksud Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
Oleh karena itu, Pemda
harus melaksanakan penyusunan APBD TA 2020 sesuai tahapan dan jadwal yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan memerhatikan tahapan penyusunan
dan jadwal berikut.
- Penyampaian Rancangan
KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD (paling lambat
minggu II Juli 2019);
- Kesepakatan antara
Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS (paling lambat minggu II
Agustus 2019);
- Penerbitan Surat
Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan
RKA-PPKD. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah/Perda tentang APBD (paling lambat minggu III
Agustus 2019);
- Penyampaian Rancangan Perda
tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD (paling lambat minggu II
September 2019 bagi daerah yang menerapkan lima hari kerja per
minggu atau paling lambat minggu IV September bagi daerah yang
menerapkan enam hari kerja per minggu);
- Persetujuan bersama
DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang APBD (paling
lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan). Artinya,
DPRD (DPRA/DPRK) dan Kepala Daerah harus menyetujui bersama Rancangan
Perda/Qanun tentang APBD (APBA/APBK) TA 2020 paling lambat 30 November 2019;
- Selanjutnya, tiga hari
kerja setelah persetujuan bersama dengan DPRD, Pemda menyampaikan Rancangan
Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah/Perkada tentang
Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)/Gubernur untuk
dievaluasi (Rancangan Qanun tentang APBA dan Rancangan Peraturan Gubernur
tentang Penjabaran APBA disampaikan kepada Mendagri. Sedangkan Rancangan Qanun
Kabupaten/Kota tentang APBK dan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang
Penjabaran APBK disampaikan kepada Gubernur);
- Hasil
evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada
tentang Penjabaran APBD (paling lama 15 hari kerja
setelah Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada
tentang Penjabaran APBD diterima oleh Mendagri/Gubernur);
- Penyempurnaan Rancangan
Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan
dengan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Perda
tentang APBD (paling lambat 7 hari kerja sejak diterima keputusan
hasil evaluasi);
- Penyampaian Keputusan
Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Perda tentang
APBD kepada Mendagri/Gubernur (3 hari kerja setelah Keputusan
Pimpinan DPRD ditetapkan);
- Penetapan Perda
tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil
evaluasi (paling lambat akhir Desember/31 Desember);
- Penyampaian Perda
tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada
Mendagri/Gubernur (paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada
ditetapkan).
Dalam hal Kepala
Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama KUA dan PPAS, paling lama enam
minggu sejak Rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD,
Rancangan KUA dan PPAS untuk dibahas dan disetujui bersama sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud Pasal 91 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal Kepala
Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari
kerja sejak disampaikan Rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah
kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun Rancangan Perkada tentang APBD untuk
mendapatkan pengesahan dari Mendagri bagi APBD Provinsi dan Gubernur bagi APBD
Kabupaten/Kota sesuai ketentuan dalam Pasal 312 dan Pasal 313 UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan Perkada dimaksud dapat
ditetapkan setelah memperoleh pengesahan Mendagri bagi Provinsi dan Gubernur
bagi Kabupaten/Kota.
D. Kesimpulan
Penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD
Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 dikarenakan Kepala Daerah dan DPRD
tidak mengambil persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang APBD,
selanjutnya tidak adanya persetujuan bersama dikarenakan adanya penolakan
terhadap program dan kegiatan prioritas dan strategis yang termuat dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun
anggaran 2020.
Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 tidak berdampak pada
penundaan/pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil serta dana
alokasi khusus. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat (4) huruf f peraturan
pemerintah nomor 12 tahun 2017. Bahwa pengenaan sanksi administratif berupa
penundaan penyaluran dana perimbangan (dana alokasi umum, dana bagi hasil dan
dana alokasi khusus), apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh
menteri keuangan, kepala daerah tidak menyampaikan informasi keuangan daerah
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 56 tahun
2005 tentang sistem informasi keuangan daerah.
Sedangkan terkait
sanksi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020
melalui Peraturan Kepala Daerah, sesuai ketentuan pasal 312 ayat (2)
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan
bahwa, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda
tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana
dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak
keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6
(enam) bulan.
Sanksi itupun akan
diberikan setelah adanya hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan
didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran administratif oleh aparat pengawasan internal Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
E. Saran
Pada dasarnya pemerintah baik pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat dan DPR baik DPR pusat maupun DPRD harus saling bersinergi dan
bekerja sama demi untuk mencapai tujuan bersama. DPR adalah wakilan rakyat yang
akan menyalurkan aspirasi dan suara rakyat untuk kemudian dibahas bersama
pemerintah yang dalam hal ini adalah bagian eksekutif. Bagaimana jadinya jika
DPR dan Pemerintah tidak bekerja sama, itu akan berdampak pada pembangunan baik
fisik dan non fisik, serta untuk melaksanakan mensejahterakan masyarakat pada
umumnya tidak tercapai dengan efisien dan efektif.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar